Portal ilmiah yang berfokus pada kajian hukum pertanahan dan hukum lingkungan pesisir.
| Jenis Sempadan | Dasar Hukum Utama | Ketentuan Jarak | Fungsi Utama | Larangan / Pembatasan | Tautan Unduhan Resmi |
|---|---|---|---|---|---|
| Sempadan Sungai | UUD 1945 Pasal 33 ayat (3); UU 5/1960 (UUPA); UU 26/2007 (Penataan Ruang); UU 17/2019 (SDA); PP 38/2011 (Sungai); Permen PUPR 28/PRT/M/2015. |
Luar kota: ≥ 100 m dari tepi kiri–kanan sungai. Perkotaan: 10–30 m tergantung kondisi & klasifikasi. |
Lindungi alur & DAS, kendali banjir, cegah erosi/longsor, ruang hijau & jalur inspeksi. | Dilarang bangunan permanen; menimbun/mengubah aliran/vegetasi; pemanfaatan terbatas untuk konservasi & fasilitas umum. | UUD 1945 · UU 5/1960 · UU 26/2007 · UU 17/2019 · PP 38/2011 · Permen PUPR 28/2015 |
| Sempadan Danau | UU 26/2007 (Penataan Ruang); PP 38/2011 (Sungai); Permen PUPR 28/PRT/M/2015. |
Danau alami: ≥ 50 m dari tepi air. Danau buatan/reservoir: ≥ 30 m. |
Lindungi kualitas air & keseimbangan hidrologis; zona penyangga ekosistem perairan tawar. | Dilarang bangunan permanen/penimbunan; larangan aktivitas yang mencemari; kegiatan konservasi & rekreasi terbatas diperbolehkan. | UU 26/2007 · PP 38/2011 · Permen PUPR 28/2015 |
| Sempadan Pantai / Laut | UUD 1945 Pasal 33 ayat (3); UU 5/1960 (UUPA); UU 26/2007; UU 27/2007 jo. UU 1/2014 (Pesisir & PPK); PP 64/2010 (Mitigasi Pesisir); Permen ATR/BPN 16/2021. | ≥ 100 m dari titik pasang tertinggi ke arah darat (dapat diperluas di area rawan abrasi/tsunami). | Cegah abrasi & intrusi; lindungi mangrove, lamun, terumbu; jamin akses publik. | Dilarang bangunan permanen & reklamasi tanpa izin/AMDAL; dilarang menutup akses publik; dilarang merusak vegetasi pantai. | UU 27/2007 · UU 1/2014 · PP 64/2010 · Permen ATR/BPN 16/2021 |
“Coastal” melambangkan wilayah pesisir dan sempadan, tempat pertemuan antara daratan dan lautan — simbol keseimbangan antara alam dan manusia.
“Agraria” melambangkan tanah dan hukum pertanahan, inti dari pengaturan hak dan pemanfaatan ruang dalam kehidupan sosial dan ekonomi.
Ketika keduanya digabungkan menjadi Coastal Agraria, ia mencerminkan ruang hukum yang menyatukan daratan dan pesisir, antara kewenangan negara dan hak masyarakat, antara kearifan lokal dan hukum global, serta antara kelestarian lingkungan dan kepastian hukum.
Filosofi ini mengandung tiga nilai inti:
Koleksi peraturan dan dokumen resmi terkait tanah sempadan (sungai, pantai, dan lain-lain). Klik tombol hijau untuk membuka sumber.
| No | Judul / Dokumen | Aksi |
|---|---|---|
| 1 | Permen PUPR No. 28/PRT/M/2015 Penetapan Garis Sempadan Sungai dan Garis Sempadan Danau. | Buka Dokumen |
| 2 | Permen PU No. 63/1993 Garis Sempadan Sungai, Daerah Manfaat Sungai dan Daerah Penguasaan Sungai. | Buka Dokumen |
| 3 | Peraturan Pemerintah No. 16 Tahun 2004 Penatagunaan Tanah — relevan untuk kawasan sempadan pantai dan pesisir. | Buka Dokumen |
| 4 | Perpres 51 Tahun 2016 Batas Sempadan Pantai (Pedoman bagi daerah pesisir). | Buka Dokumen |
| 5 | Permen ATR / Kepala Badan Nomor 16 Tahun 2021 Peraturan teknis terkait pengukuran bidang tanah dan tata ruang (referensi pertanahan). | Buka Dokumen |
Koleksi peraturan penting di bidang agraria. Klik tombol hijau untuk membuka sumber resmi.
| No | Judul / Dokumen | Aksi |
|---|---|---|
| 1 | Undang-Undang No. 5 Tahun 1960 (UUPA) Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria — landasan utama hukum agraria di Indonesia. | Buka Dokumen |
| 2 | Peraturan Pemerintah No. 24 Tahun 1997 Tentang Pendaftaran Tanah — mengatur tata laksana pendaftaran tanah di Indonesia. | Buka Dokumen |
| 3 | Permen ATR / Kepala BPN Nomor 16 Tahun 2021 Peraturan teknis terkait pengukuran bidang tanah dan administrasi pertanahan. | Buka Dokumen |
| 4 | Permen ATR / Kepala BPN Nomor 18 Tahun 2021 Tata Cara Penetapan Hak Pengelolaan dan Hak Atas Tanah (peraturan teknis). | Buka Dokumen |
| 5 | Permen ATR / Kepala BPN Nomor 6 Tahun 2025 Peraturan terbaru tentang beberapa aspek administrasi pertanahan (cek link resmi untuk rincian). | Buka Dokumen |
Daftar undang‑undang, peraturan pemerintah, perpres, dan peraturan menteri yang mengatur pengelolaan wilayah pesisir dan pulau‑pulau kecil.
| No | Judul / Regulasi | Aksi |
|---|---|---|
| 1 | UU No. 27 Tahun 2007 Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau‑pulau Kecil — landasan utama pengelolaan pesisir. | Buka Dokumen |
| 2 | UU No. 1 Tahun 2014 Perubahan atas UU No. 27/2007 — pembaruan beberapa pasal terkait zonasi & pengelolaan. | Buka Dokumen |
| 3 | PP No. 64 Tahun 2010 Mitigasi Bencana di Wilayah Pesisir dan Pulau‑pulau Kecil. | Buka Dokumen |
| 4 | PP No. 62 Tahun 2010 Pemanfaatan Pulau‑Pulau Kecil Terluar. | Buka Dokumen |
| 5 | Perpres No. 122 Tahun 2012 Reklamasi di Wilayah Pesisir dan Pulau‑pulau Kecil. | Buka Dokumen |
| 6 | Permen KKP No. 34 Tahun 2014 Perencanaan Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau‑pulau Kecil. | Buka Dokumen |
| 7 | Permen KKP No. 12 Tahun 2024 Peran Serta dan Pemberdayaan Masyarakat dalam Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau‑pulau Kecil. | Buka Dokumen |
| 8 | Permen KKP No. 10 Tahun 2024 Pemanfaatan Pulau‑pulau Kecil dan Perairan di Sekitarnya. | Buka Dokumen |
| 9 | Permen KKP No. 28 Tahun 2020 Tata Cara Penyelesaian Sengketa dalam Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau‑pulau Kecil. | Buka Dokumen |
| 10 | Perpres No. 73 Tahun 2015 Pelaksanaan Koordinasi Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau‑pulau Kecil Tingkat Nasional. | Buka Dokumen |
| 11 | Perda Provinsi Maluku (Pengelolaan Wilayah Pesisir) Peraturan daerah contoh — pengelolaan wilayah pesisir di Provinsi Maluku. | Buka Dokumen |
| 12 | Perda Kab. Rembang No. 8 Tahun 2007 Pengelolaan Wilayah Pesisir Laut dan Pulau‑Pulau Kecil di Kabupaten Rembang. | Buka Dokumen |
Use securing confined his shutters. Delightful as he it acceptance an solicitude discretion.